Beranda

53 Tahun Gerakan Pramuka

Tinggalkan komentar

 

53 TAHUN GP mini

 

SAMBUTAN KETUA MABICAB PADA UPACARA PERINGATAN 53 TAHUN GERAKAN PRAMUKA  KABUPATEN CIAMIS, klik disini!

SK TEMA PERINGATAN 53 TAHUN GERAKAN PRAMUKA, klik disini!

Informasi Terkini Gempa Bumi (BMKG)

1 Komentar

Susunan Pengurus Unit Protokol 0907 Masa Bakti 2011-2013

Tinggalkan komentar

http://up0907.blogspot.com/2011/11/susunan-pengurus-unit-protokol-0907.html

PP MATA CAKAP

2 Komentar

GERAKAN PRAMUKA

KWARTIR  CABANG  CIAMIS

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 134 Ciamis 46213

 

SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS

NOMOR : 29 TAHUN 2001

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN

MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK

( MATA CAKAP )

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis,

Menimbang : a.    Bahwa pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu dijabarkan dalam bentuk-bentuk yang lebih terperinci yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan zaman.

b.    Bahwa pengenalan/orientasi kepenegakan di Wiayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis diberi nama Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak disingkat Mata Cakap.

c.    Bahwa dalam upaya memberikan pedoman dalam menyelenggarakan orientasi dipandang untuk segera mengukuhkan pedoman penyelenggaraannya.

Mengingat : 1.    Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

4.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Hasil Loka Karya PLPK dan Pertemuan Pemangku Adat tanggal 2-4 Juni 2001 di Ciamis.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor : 02 Tahun 1987 jo Nomor : 02 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemusatan Latihan Pengenalan Kepenegakan (PLPK).
Kedua : Mengesahkan Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Caon Anggota Keluaraga Ambalan Penegak ( MATA CAKAP ) sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka Se-Kabupaten Ciamis untuk segera menyesuaikan dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Ciamis

Pada Tanggal  : 15 Juli 2001

Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,

Ketua,

Drs. WAWAN SF. ARIFIEN

Tembusan disampaikan kepada :

1.     Yth. Ketua Kwarda Jawa Barat

2.     Yth. Bupati Ciamis selaku Ketua Mabicab

3.     Yth. Camat se-Kabupaten Ciamis selaku Ketua Mabiran

4.     Yth. Ketua Kwarran se-Kabupaten Ciamis

5.     Yth. Ketua Mabigus SLTA se-Kabupaten Ciamis

Lainnya

DEFINISI LEADERSHIP (KEPEMIMPINAN)

Tinggalkan komentar

Berikut ini beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai definisi kepemimpinan :

1. George R. Terry (yang dikutip dari Sutarto, 1998 : 17)
Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

2. Ordway Tead (1929)
Kepemimpinan sebagai perpaduan perangai yang memungkinkan seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.

3. Rauch & Behling (1984)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas-aktifitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan. Lainnya

Tanda Ikut Serta Kegiatan

Tinggalkan komentar

Kiasan Logo LT III Kwarcab Ciamis 2011

Tinggalkan komentar